
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Dan Pengurus Kelembagaan Desa merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatan kualitas pembangunan di desa, melalui:
Perbaikan kinerja pemerintah dan aparat desa melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan;
Penguatan sistem pendampingan dan pengembangan kapasitas untuk meningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
Penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi untuk memperbaiki koordinasi, supervisi monitoring dan evaluasi kinerja desa serta mendorong pemakaian data dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat desa.
Desa Pardasuka Timur mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Dan Pengurus Kelembagaan Desa Tahun Anggaran 2024 di Provinsi Lampung Angkatan II yang dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2024 s.d 03 November 2024, dimana peserta setiap desa berjumlah 4 orang diantaranya dari unsur Kepala Desa 1 orang, Sekretaris Desa 1 orang, Badan Hippun Pemekonan 1 orang dan TP-PKK 1 orang.
Dalam mengikuti pelatihan Desa Pardasuka Timur tergabung dalam 8 desa lainya (kelas 3) yaitu :
Desa Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu
Desa Rantau Tijang, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu
Desa Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu
Desa Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu
Desa Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu
Desa Pardasuka Timur, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu
Desa Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu
Desa Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu
Lokasi pelaksanakan pelatihan bertempat di Yunna Hotel, Jl. Ikan Hiu No.1 Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.
Ada delapan pokok pembelajaran yang diberikan selama mengikuti pelatihan yaitu kepemimpinan dan pencegahan korupsi pengelolaan keuangan desa, kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dan professional, penyusunan peraturan desa, perencanaan pembangunan desa inovatif dan visioner, pengelolaan keuangan desa, gerakan PKK dan posyandu, kewirausahaan dan pengembangan BUMDESA, dan pengelolaan data dan informasi desa.
Selama pelatihan dilaksanakan banyak manfaat yang didapat mengingat dalam pelatihan berlangsung setiap desa bisa menyampaikan potensi-potensi yang ada di desanya masing-masing sehingga bisa menjadi tolak ukur dalam pembangunan di desa. Selain itu, pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa diharapkan akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien


